Article Detail

Value Preposition Tarakanita Tangerang

Sabtu, 2 September 2023, sekolah-sekolah Tarakanita Wilayah Tangerang mengadakan Launching Value Preposition. Launching Value Preposition tersebut bertempat di Aula TK Tarakanita Gading Serpong dan disiarkan melalui Youtube. Seluruh sekolah-sekolah Tarakanita wilayah Tangerang mengikuti acara tersebut melalui siaran Youtube di sekolah masing-masing. Dalam Value Preposition tersebut juga dihadiri oleh para tamu undangan dan orang tua.  Launching Value Preposition tersebut dimulai pukul 08.00, dan dibuka dengan doa. Setelah itu acara dilanjutkan dengan peneguhan oleh suster Kakanwil.

Sekolah-sekolah Tarakanita menentukan Value Preposition didasarkan atas kebutuhan tantangan zaman di era industry 5.0 yang diperlukan untuk mendorong peserta didik agar memiliki keterampilan abad 21. Dengan Value Preposition ini, sekolah Tarakanita Tangerang memiliki kekuatan baik intern maupun ekstern sehingga kekuatan dari yang ada dapat dioptimalkan untuk mendorong eksistensi Tarakanita kini dan dimasa yang akan datang.Dalam acara ini juga disampaikan bahwa Value Preposition atau daya pembeda untuk sekolah-sekolah Tarakanita wilayah Tangerang adalah community research. Value Preposition tersebut yang membedakan Value Preposition dengan sekolah-sekolah lainnya. Community adalah semangat untuk membangun persaudaraan sejati dalam kesetaraan. Community sendiri merupakan salah satu nilai ketarakanitaan yang terdiri atas 3 dimensi yaitu menghargai diri sendiri, menghargai orang lain dan kerjasama. Diharapkan sesuai dengan Value Preposition tersebut yaitu diharapkan peserta didik dapat menjadi peneliti. Target untuk setiap jenjang sekolah dengan adanya Value Preposition ini adalah pembelajaran menggunakan pendekatan saintifik, penataan area, ruang kelas, dan lingkungan sekolah mendukung kegiatan penelitian serta adanya ekstrakurikuler sains, karya ilmiah remaja (KIR).“Dengan kesabaran dan susah payah kami terus bekerja dengan keinginan besar untuk maju, ya…maju…” (Elisabeth Gruyters art.53)” - BLD

Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment